Soko Berita

Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Citra RI di Luar Negeri, Mendag Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025

Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
23 Juni 2025
<p>Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Dok. Kemendag)</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia telah diterbitkan.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 itu ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin, 23 Juni 2025.

Baca juga: Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir, Mendag Busan Terbitkan Dua Permendag Ekspor

Peraturan itu, sambung Mendag,  disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global. 

Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso, menegaskan, peraturan itu menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkapnya.

Baca juga: Berlaku 1 Februari 2025, Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru Disosialisasikan

Mendag Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang. 

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stand pameran. 

Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m2 untuk penyelenggaraan dan 36 m2 untuk partisipasi sebagai peserta. 

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dinilai tidak Probisnis, Optimisme Pelaku Industri Turun

Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama- sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching)

Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

“Pada Permendag ini, Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang. Setiap kegiatan dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam tahap persiapan hingga evaluasi,” jelasnya.

Mendag Busan melanjutkan, Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019. 

Lampiran peraturan itu menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” tutup Mendag Busan. (SG-1)